Loading...

Deklarasi Gerakan Pilah Sampah: Langkah Kecil, Dampak Besar bagi Jakarta

28-09-2026

Ultha Rifqy Riswanta & M.Imaduddin Noor Muhashiby

banner

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya keras memutus mata rantai persoalan sampah yang membebani ibu kota. Menyadari bahwa lebih dari 7.000-7.700 ton sampah setiap harinya bermuara di TPST Bantargebang, langkah radikal dan terukur tidak bisa lagi ditunda. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan target ambisius yaitu mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu, dan puncaknya pada tahun 2027, fasilitas tersebut ditargetkan tidak lagi menerima timbulan sampah. Sebagai ujung tombak dari pencapaian target tersebut, Pemprov DKI kini memusatkan strateginya pada penyelesaian masalah sampah langsung dari sumbernya, yakni dari rumah tangga.

Volume sampah yang perlu ditanggung oleh TPST Bantargebang seperti yang telah disebutkan sebelumnya, merupakan ancaman nyata bagi kondisi lingkungan di wilayah DKI Jakarta. Angka 7.000-7.700 ton bahkan dapat dikatakan lebih tinggi apabila dibandingkan dengan produksi sampah daerah lain. Puncaknya, pada Maret 2026 terjadi longsoran gunung sampah akibat tingginya curah hujan dan kapasitas TPST Bantargebang yang sudah melebihi beban maksimum. Akibat insiden ini, setidaknya terdapat 7 korban meninggal dunia, beberapa rumah warga dan truk sampah tertimbun oleh longsoran sampah. Insiden ini juga menjadi cambuk bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa volume sampah yang dihasilkan telah dalam kondisi mengkhawatirkan. Oleh karena itu, dalam rangka upaya menyelamatkan ibu kota dari ancaman darurat sampah dan mencapai target pengurangan volume sampah di TPST Bantargebang yang telah dicanangkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berupaya menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran nyata. Beban berat TPST yang harus ditanggung TPST Bantargebang menjadi pengingat bahwa pemerintah tidak bisa bergerak sendiri. Menjelang usia Jakarta yang menyentuh angka 500 Tahun, pemerintah memprakarsai sebuah gerakan berupa “Deklarasi Gerakan Pemilahan Sampah” yang diadakan bertepatan dengan kegiatan Pencanangan Ulang Tahun Jakarta yang ke-499 yang dilaksanakan pada 10 Mei 2026 untuk memastikan masa depan lingkungan kota tetap terjaga.

Kegiatan Deklarasi Gerakan Pemilahan Sampah ini diselenggarakan didasarkan pada Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur ini, selanjutnya mewajibkan seluruh kegiatan masyarakat mulai dari rumah tangga hingga perkantoran maupun tempat usaha di lingkungan DKI Jakarta untuk memilah sampahnya dan mengkategorikan ke dalam empat kategori yaitu Sampah Organik: Sisa makanan, dedaunan, dan sayuran; Sampah Anorganik: Kertas, plastik, kaleng, dan botol untuk didaur ulang; Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Baterai bekas, lampu TL, dan kaleng cat; Residu: Tisu bekas, popok, dan pembalut

Gambar 1. Jumlah Pengurangan Sampah di DKI Jakarta (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, 2026)

Gerakan Pemilahan Sampah ini bukan merupakan gerakan yang dimulai sedari nol, melainkan merupakan upaya percepatan untuk mengurangi produksi sampah di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2025 jumlah pengurangan sampah berada di angka 30% atau telah meningkat kurang lebih 2% dari tahun sebelumnya. Angka ini tentu menjadi tolak ukur bahwa untuk melakukan pengurangan sampah dengan jumlah yang besar masih banyak tugas yang perlu ditingkatkan. Melalui data tersebut, selama 4 tahun, melalui program-program yang dicanangkan oleh pemerintah secara bertahap hanya meningkatkan rata-rata 1,3% per tahunnya. Data ini juga mengingatkan kepada seluruh pihak, bahwa untuk mengakselerasi pertumbuhan jumlah pengurangan sampah di DKI Jakarta tidak cukup hanya mengandalkan program dari pemerintah, namun juga memerlukan kesadaran dan partisipasi lebih dari seluruh pihak.