Sekretariat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Jakarta
Tim Koordinasi Implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Jakarta merupakan entitas utama yang dibentuk untuk mendukung pencapaian 17 SDGs di Provinsi Jakarta. Tim ini ditetapkan oleh Peraturan Gubernur Nomor 426 Tahun 2023 dan dikoordinasikan oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, untuk periode 2023-2026.
Tim Koordinasi terdiri dari anggota dari berbagai perangkat daerah, institusi akademik, organisasi masyarakat, perwakilan sektor swasta, dan media, untuk memastikan pendekatan kolaboratif dan inklusif. Tanggung jawab utamanya meliputi:
1. Pengarusutamaan SDGs: Memasukkan prinsip-prinsip SDGs ke dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah.
2. Koordinasi dan Kolaborasi: Memfasilitasi kolaborasi antara lembaga pemerintah, institusi akademik, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan media.
3. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencapaian SDGs di Jakarta.
4. Peningkatan Kapasitas dan Advokasi: Memperkuat kapasitas kelembagaan dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pencapaian SDGs.
5. Mobilisasi Sumber Daya: Mengidentifikasi dan memobilisasi pendanaan, keahlian teknis, dan sumber daya lainnya yang diperlukan untuk mencapai target SDGs.
Tim Koordinasi didukung oleh Sekretariat SDGs Jakarta, yang bertindak sebagai unit operasional dan administratif untuk mengimplementasikan strategi, memantau kemajuan, dan melaporkan pencapaian.
Komitmen Jakarta terhadap Agenda Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara aktif mengadopsi dan mengimplementasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dalam agenda pembangunan daerahnya. Upaya ini diwujudkan melalui penerapan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB) yang mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor.
Dalam rangka mengimplementasikan TPB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Tim Koordinasi Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan. Tim ini, yang dipimpin langsung oleh Gubernur, beranggotakan perwakilan dari berbagai instansi pemerintah dan non pemerintah terkait. Melalui koordinasi yang terpadu dan pendekatan holistik, tim ini bertugas memastikan implementasi TPB di berbagai sektor pembangunan, termasuk sosial, ekonomi, lingkungan, hukum dan tata kelola.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara aktif memantau dan mengevaluasi kemajuan pencapaian TPB melalui mekanisme pelaporan yang terstruktur dan transparan. Mekanisme ini mencakup penyusunan laporan berkala, baik secara semesteran maupun tahunan, sesuai dengan amanat peraturan nasional. Laporan-laporan tersebut menyajikan data kuantitatif dan kualitatif terkait indikator-indikator TPB, analisis mendalam mengenai capaian terhadap target yang telah ditetapkan, serta identifikasi tantangan dan pembelajaran dalam implementasi TPB di Jakarta.
Selain itu, Jakarta juga mengkomunikasikan pencapaian TPB melalui dokumen Voluntary Local Review (VLR). Pada 2021, Jakarta menyusun VLR pertamanya dengan fokus pada 4 tujuan: Tujuan 1, 3, 4, dan 17. VLR tersebut menjadi sarana bagi Jakarta untuk berbagi pembelajaran dan praktik baik dengan kota-kota lain di dunia, serta mendapatkan umpan balik dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 tercermin dalam berbagai inisiatif strategis yang telah diimplementasikan. Pendekatan proaktif dalam melokalisasi TPB, keselarasan dengan rencana pembangunan nasional dan regional, serta penerapan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang komprehensif, menunjukkan keseriusan Jakarta dalam berkontribusi pada pencapaian agenda global tersebut.