

1.1.1 Tingkat kemiskinan ekstrim.
1.2.1* Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur.
1.2.2 Persentase laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan dalam berbagai dimensi, sesuai dengan definisi nasional.
1.3.1 Proporsi penduduk yang menerima program perlindungan sosial, menurut jenis kelamin, untuk kategori kelompok anak berkebutuhan khusus, pengangguran, lansia, penyandang difabilitas, ibu hamil/melahirkan, korban kecelakaan kerja, kelompok miskin dan rentan.
1.3.1.(a) Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan.
1.3.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan.
1.3.1.(c) Persentase penyandang disabilitas yang miskin dan rentan yang terpenuhi hak dasarnya dan inklusivitas.
1.3.1.(d) Jumlah rumah tangga yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan.
1.4.1 Proporsi penduduk/rumah tangga dengan akses terhadap pelayanan dasar.
1.4.1.(a) Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan.
1.4.1.(b) Persentase anak umur 12-23 bulan yang menerima imunisasi dasar lengkap.
1.4.1.(c) Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin.
1.4.1.(d) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan.
1.4.1.(e) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan.
1.4.1.(f) Persentase rumah tangga kumuh perkotaan.
1.4.1.(g) Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/sederajat.
1.4.1.(h) Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/sederajat.
1.4.1.(i) Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/MA/sederajat.
1.4.1.(j) Persentase penduduk umur 0-17 tahun dengan kepemilikan akta kelahiran.
1.4.1.(k) Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya listrik baik dari PLN dan bukan PLN.
1.4.2 Proporsi dari penduduk dewasa yang mendapatkan hak atas tanah yang didasari oleh dokumen hukum dan yang memiliki hak atas tanah berdasarkan jenis kelamin dan tipe kepemilikan.
1.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana per 100.000 orang.
1.5.1.(a) Jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah.
1.5.1.(b) Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana sosial.
1.5.1.(c) Pendampingan psikososial korban bencana sosial.
1.5.1.(d) Jumlah daerah bencana alam/bencana sosial yang mendapat pendidikan layanan khusus.
1.5.1.(e) Indeks risiko bencana pada pusat-pusat pertumbuhan yang berisiko tinggi.
1.5.2 Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap GDP global.
1.5.2.(a) Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana.
1.5.3* Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah.
1.a.1* Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan.
1.a.2* Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah.
1.b.1 Proporsi pengeluaran rutin dan pembangunan pada sektor-sektor yang memberi manfaat pada kelompok perempuan, kelompok miskin dan rentan.